Filed under: Fiqih Umum | Tagged: fatwa | Leave a Comment »
Filed under: Fiqih Umum | Tagged: fatwa | Leave a Comment »
Bismillahirahmaanirrahiim,
Alhamdulillah. Wa sholatu wa ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘alihi wa ash habihi wa man tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma ba’du.
Seorang muslim wajib berammar ma’ruf nahi mungkar, atas diri mereka, keluarga, shahabat dan orang muslim ataupun kafir. Wajib atas budak atau merdeka, wajib kepada penguasa atau rakyat. Sebab agama ini adalah agama yang mana umatnya adalah umat yang terbaik dikarenakan berammar ma’ruf nahi mungkar. Allah berfirman,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” [Ali Imran: 110]
Agama Islam adalah agama terbaik dikarenakan hal ini. Sebab agama yang lain tidak berbuat demikian. Ketika agama Islam menyuruh umatnya untuk bertauhid, agama lain menyuruh umatnya untuk berbuat syirik. Ketika agama Islam menyuruh agar umatnya berbuat ma’ruf, agama lain menyuruh umat mereka untuk berbuat maksiat, berbuat kemungkaran. Inilah agama yang haq. Namun apabila ada orang muslim yang malah menyuruh saudaranya berbuat keji dan mungkar, maka ia bukanlah termasuk golongan umat Muhammad Shallallahu’alaihi wa salam. Sebagaimana orang-orang Syi’ah yang menyuruh kaumnya untuk membenci para shahabat, atau seperti JIL yang menghalalkan yang haram dan sebagainya.
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)
Hadits di atas mempunyai pelajaran yang sangat penting dalam berammar ma’ruf nahi mungkar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh menjelaskan hal ini,
“Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427) Read more »
Filed under: Manhaj, Tausiyah | Tagged: dakwah | Leave a Comment »

Filed under: Aktual | Tagged: daurah | 2 Comments »
Bismillahirahmaanirrahiim,
Washolatu wa’alaa rasulillahi wa’alaa ‘alihi wa ash hahibi ajma’in waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.
Kita tentu tidak asing dengan yang namanya Jaringan Islam Liberal yang mendapatkan dana dari FTA (Foundation to Asia) milik Yahudi tersebut. Kita tentu juga tidak asing dengan pemikiran-pemikiran mereka yang nyeleneh seputar agama Islam. Tentu saja, mereka adalah Mu’tazillah zaman sekarang, yang mana sebagian besar pemikiran-pemikiran mereka dulunya pernah berkembang di zaman tabi’ut tabi’in. Dan salah satu Imam besar yang pernah berhadapan dengan mereka adalah Imam Ahmad bin Hambal rahimahulloh. Jaman sekarang, di saat manusia sudah dibutakan oleh kecanggihan teknologi dan juga banyak diantara mereka yang sombong terhadap apa yang mereka temukan dengan akal mereka, manusia pun mulai sedikit-demi-sedikit meninggalkan apa yang disebut pegangan hidup mereka. Padahal pegangan hidup itulah yang bakal menyelamatkan mereka, baik dari dunia ini maupun nanti di kehidupan selanjutnya. Pegangan itulah yang disebut Al Qur’an dan As Sunnah.
Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Aku tinggalkan kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran agama) yang terang-benderang, malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang menyimpang darinya kecuali ia akan binasa.” [Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam al-Mustadrak dari jalan periwayatan Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan dalam kitab as-Sunnah, hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan ia mensahihkannya dengan lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/114, hadits no. 39]
Dari Abu Najih ’Irbadh bin Sariyah rodhiallohu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati kami dengan nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti ini adalah nasihat perpisahan, karena itu berilah kami nasihat”. Beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap menjaga ketakwaan kepada Alloh ‘azza wa jalla, tunduk taat (kepada pemimpin) meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi. Karena orang-orang yang hidup sesudahku akan melihat berbagai perselisihan, hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk (Alloh). Peganglah kuat-kuat sunnah itu dengan gigi geraham dan jauhilah ajaran-ajaran yang baru (dalam agama) karena semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih”) Read more »
Filed under: Aktual, Aqidah, Gizwul Fikri | Tagged: JIL, liberalisme, pluralisme, sekulerisme, ulil | Leave a Comment »
Nama dan Nasabnya
Namanya adalah Muhammad bin Iddris bin Al Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Ubaid bin Abu Yazid bin Hasyim bin Al Muttalib (ayah Abdul Muttalib kakek Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam) bin Abdi Manaf. Beliau nasabnya bertemu dengan nasab Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam pada Abdi Manaf.
Imam Al Baihaqi menyebutkan, “Imam Asy Syafi’i dilahirkan di kota Ghazzah, kemudian dibawa ke Asqalan, lalu dibawa ke Makkah”.
Ibnu Hajar menambahkan, “Beliau dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di kota Asqalan. Ketika berusia 2 tahun ibunya membawanya ke Hijaz dan hidup bersama orang-orang keturunan Yaman karena ibunya orang dari suku Azdiyah. Di usia 10 tahun, beliau dibawa ke Makkah karena khawatir nasabnya yang mulia akan lenyap.”
Kelahiran
Dalam usia 7 tahun Imam Asy-Syafi’i selesai menghafal Al-Qur’an dan usia 10 tahun beliau hafal Al-Muwaththa’ karya Imam Malik, usia 15 tahun dengan izin gurunya yang bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji untuk berfatwa. Beliau juga banyak menghafal syair-syair Hudzail. Setelah itu beliau pergi ke Madinah untuk belajar fiqih dari Imam Malik bin Anas hingga Imam Malik wafat tahun 179H, setelah itu beliau belajar dai Sufyan bin ‘Uyainah.
Dari hasil menggadaikan rumahnya seharga 16 dinar, Imam Syafi’i pergi ke Yaman. Karena ketidakmampuannya beliau bekerja di Yaman sambil belajar dari para ulama-ulama di sana di antaranya Ibnu Abi Yahya dan lainnya.
Ketika itu, di saat pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid terjadi fitnah ‘A lawiyyin yang mengakibatkan seluruh ‘Alawiyyin terusir dari Yaman termasuk Imam Syafi’i. Beliau bersama rombongan ‘A lawiyyin dibawa ke Irak dengan diikat dan sambil disiksa. Keluar dari penjara Irak beliau belajar dari para ulama-ulama di sana seperti Imam Muhammad bin Al-Hasan.
Ketika pemerintahan Al-Makmun yang dikuasai oleh para ulama ahli kalam dan merebak banyak bid’ah, beliau pergi ke Mesir dan beliau membuka halaqah di masjid Amr bin Al-‘Ash.
Guru dan Muridnya
Imam Syafi’i mengambil ilmu dari para ulama di berbagai tempat misalnya di Makkah, Madinah, Kufah,Bashrah, Yaman, Syam dan Mesir. Imam AL-Baihaqi menyebutkan beberapa orang guru Imam Asy-Syafi’i di antaranya sebagai berikut:
Di Makkkah
1. Imam Sufyan bi Uyainah.
2. Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Mulaikah.
3. Ismail bin Abdullah Al-Muqri.
4. Muslim bin Khalid Az-Zanji.
Di Madinah
1. Imam Malik bin Anas.
2. Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawirdi.
3. Ibrahim bin Sa’ad bin Abdurrahman.
4. Muhammad bin Ismail Abu Fudaik.
Di tempat-tempat yang lain
1. Hisyam bin Yusuf Al-Shan’ani.
2. Mutharrif bin Mazin Al-Shan’ani.
3. Waki’ bin Jarrah
4. Muhammad bin Hasan Al-Syaibani.
Adapun murid-murid beliau yang terkenal adalah:
1. Rabi’ bin Sulaiman bin Abdul Jabbar tokoh hadits dan fiqih, menjadi syaikh muazzin di masjid Fusthath.
2. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Ismail bin Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri
3. Abu Yaqub Yusuf bin Yahya Al-Mishri Al-Buwaithi.
Beliau juga bertemu dengan Imam Ahmad bin Hambal dan saling mengambil ilmu antara keduanya.
Karya-karyanya
Imam Syafi’i memiliki karya tulis yang banyak sekali, di antaranya yang paling terkenal adalah:
1. Kitab Al-Umm, Kitab fiqih yang terdiri dari empat jilid berisi 128 masalah dan terbagi ke dalam 40 bab lebih.
2. Kitab Al-Risalah Al-Jadidah, Kitab ini dianggap sebagai induk kitab ushul fiqh yang terdiri dari satu jilid besar yang sudah di-tahqiq oleh Ahmad Syakir.
3. Selain yang dua ini ada beberapa kitab yang dinisbahkan kepada beliau di antaranya kitab Al Musnad, As-Sunan, Ar-Rad ‘ala Al-Barahimiyah dan Mihnatu Imam A sy-Syafi’i.
Wafatnya
Setelah mengalami penyakit wasir yang menyebabkan keluar darah terus menerus, Imam Asy-Syafi’i wafat pada akhir bulan Rajab tahun 204H dan dimakamkan di Mesir. Wallahu ‘A ’lam.
[ Diambil dari Buku: Mukhtasar Aqidah wa Manhaj Al Imam Asy Syafi'ie edisi Indonesia Ringkasan Aqidah dan Manhaj Al Imam Asy Syafi'ie rahimahulloh oleh Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin, Lc. , M.Ag. Semoga Allah menjaga beliau, mengampuni beliau, keluarganya, shahabatnya dan para murid serta orang-orang yang telah diajarkan ilmu oleh beliau. Sungguh saya mencintai beliau karena Allah dan rindu untuk bertemu dengannya lagi untuk menimba ilmu]
Filed under: Shiroh | Tagged: Imam Asy Syafi'ie | Leave a Comment »
Bismillahirahmaanirrahiim,
Alhamdulillah. Washalatu wa’alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘aliihi wa ash habihi ajma’in waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma ba’du.
Pengertian Pajak
Pajak menurut kamus bahasa indonesia adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[Lihat Al-Mughni 4/186-203]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Pajak Berbeda Dengan Zakat
Dari pengertian di atas sudah pasti kita ketahui bahwa Pajak berbeda dengan zakat. Zakat adalah kewajiban yang harus dibayar oleh seorang muslim apabila telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Zakat ada 2, yaitu zakat maal dan zakat Fithri. Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim apabila harta bendanya telah mencapai 1 nisab. Sedangkan zakat Fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing muslim, baik yang kecil ataupun yang balik, tua, muda, yang budak ataupun merdeka, ketika di bulan Ramaadhan, berupa makanan pokok.
Sedangkan pajak, adalah peraturan pemerintah yang mana mereka menarik pungutan sesuai dengan peraturan atau perundangan yang mereka buat kepada rakyatnya. Dan besarannya bermacam-macam, tidak sama di setiap negara, baik itu negara demokrasi, komunis ataupun monarki.
Dari Manakah Uang Pajak Tersebut?
Uang pajak di dapat dari banyak tempat. Dari masing-masing penduduk di negara tersebut, pertokoan, koperasi, pertanian, bank, pasar bahkan sampai tempat-tempat terlarang, seperti prostitusi, tempat judi, pabrik rokok, pabrik minuman keras, dan lain sebagainya.
Dari sini jelas kita bisa menyaksikan seandainya kita memakan uang pajak pun niscaya kita tak akan berani, mengingat dari mana uang tersebut berasal. Memang uang pajak tersebut telah membangun negara ini, seperti gedung, jembatan, imunisasi dan sebagainya. Dan pendapatan negara salah satu yang terbesar adalah dari pajak. Dan anehnya banyak sekali orang-orang yang duduk di parlemen memakan uang dari pajak ini, mereka memakan uang yang kita tahu sendiri dari mana asal uang tersebut.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. [Q.S. At Tahrim: 6] Read more »
Filed under: Fiqih muamalah | Tagged: pajak | Leave a Comment »
Alhamdulillah. Washolatu wa ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘alihii wa ash habihi waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.
Dalam syari’at Islam, Allah dan Rasul-Nya mengajarkan Al Wara’ wal Bara’. Yaitu loyalitas terhadap kaum muslimin dan berlepas dirinya kaum muslimin kepada orang kafir. Allah mengajarkan bahwa kita sebagai umat muslimin, harus secara kaffah menjadi muslim. Menjauhi sifat-sifat orang kafir, orang musyrik, baik dalam hal iman, aqidah, perbuatan, pakaian dan sifat-sifat yang menunjukkan bahwa mereka adalah orang kafir. Alasannya sangat sederhana, karena mereka tidak menegakkan kalimatullah, justru apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan orang-orang musyrik adalah menjatuhkan kalimatullah. Inilah yang menjadi dasar kita tidak boleh tasyabuh kepada orang kafir. Demikian juga kita tidak boleh mengikuti ideologi atau cara berfikir mereka dalam masalah yang besar, seperti masalah negara, masalah umat, sebab masalah negara dan masalah umat adalah masalah besar yang menyangkut jiwa kaum muslimin, hak-hak kaum muslimin, dan juga harta-harta kaum muslimin, yang mana darah dan harta mereka haram.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Rasululloh Shalalllahu’alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari golongannya”’ [HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid . Lihat juga Jami'ush Shahih Syaikh Al Albani 2831 dan 6149]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” [Q.S. Al Maidah: 51]
Abdullah bin ‘Amr berkata: “Barangsiapa membangun rumah di negeri kafir, membuat tempat ibadah mereka serta menyerupai mereka, sampai mati maka dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat” [telah dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (9/2334)]
Kita semua tahu, setiap orang juga tahu bahwa Demokrasi bukanlah berasal dari Islam, demokrasi adalah alat orang kafir untuk memimpin diri mereka. Demokrasi Islam apalagi, ini hanyalah buatan orang-orang muta’akhirin yang mana mereka jauh dari As Sunnah, dan istilah demikian tidak pernah disebut-sebut sebelumnya, baik ketika zaman generasi-generasi awal ataupun jauh setelah itu. Padahal para ulama juga sudah mengetahui tentang filsafat-filsafat yang menyebar dari Yunani. Dan memang asal dari Demokrasi ini adalah dari Yunani, di mana saat itu negeri ini dipenuhi animisme dan dinamisme, kemusyrikan adalah pondasi negeri ini.
Kita sering mendengar saudara-saudara kita di PKS berkata, “Kami mendirikan partai, mengikuti parlemen hanyalah sebagai sarana. Bukan tujuan utama. Kami melakukan ini untuk menolong umat, sebab banyak permasalahan-permasalahan umat yang sangat urgent. Kalau tidak ada orang muslim yang ada di parlemen, lalu bagaimana agama Islam bisa ditolong, bagaimana juga umat bisa ditolong?”
Demokrasi sekarang ini disanjung dan dijunjung seperti sebuah cara untuk menyelamatkan sebuah negara. Dulu pada awal-awalnya berdakwah, PKS tidaklah menyebutkan bahwa Demokrasi bagian dari mereka. Dan benar, dulu mereka benar-benar tegas dalam berdakwah memerangi bid’ah, kekufuran dan kemusyrikan. Mereka sangat tegas, bahwasannya tidak ada Demokrasi dalam Islam, mereka mendirikan partai Islam hanyalah sebagai sarana untuk mendirikan khilafah Islamiyah. PKS yang sekarang?
Sebenarnya PKS dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan, namun yang sekarang mereka ingin lebih moderat daripada sebelumnya. Kalau dulu mereka tidak merangkul orang-orang liberal, orang-orang kafir, orang-orang nasionalis ataupun ahli bid’ah pembenci wahabi, tapi sekarang mereka ingin merangkul seluruh golongan. Akibatnya ada statemen yang sangat aneh dari PKS, bahwa mereka bukan wahabi.
Jadi dari sini ada 2 poin yang akan kita bahas. Yaitu: 1. Partai hanyalah sebagai sarana untuk berdakwah, ikut berpolitik di dalamnya dan takluk terhadap hukum-hukum di dalamnya. 2. Merangkul seluruh golongan baik dari kaum muslimin maupun yang selainnya, dan tidak menisbatkan diri pada jalan yang benar. Read more »
Filed under: Fiqih Hudud, Manhaj, siyasah | Tagged: demokrasi, partai, pemilu | Leave a Comment »
Imam Ahmad meriwayatkan dari Suhaib berkata, “Apabila Rasulullah shalat, beliau membisikkan sesuatu yang tidak aku mengerti dan tidak menjelaskan kepada kami. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian memperhatikanku?’ Kami menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku teringat salah seorang Nabi yang memiliki pasukan dari kaumnya–dalam riwayat lain, ‘membanggakan umatnya’–Dia berkata, ‘Siapa yang menandingi mereka? Atau siapa yang bisa melawan mereka? Atau ucapan seperti itu.’
Maka diwahyukan kepadanya, “Pilihlah satu dari tiga perkara untuk kaummu: Kami menguasakan musuh dari selain mereka atas mereka, atau kelaparan, atau kematian.” Maka Nabi itu bermusyawarah dengan kaumnya dan mereka berkata, “Engkau adalah Nabiyullah, engkau yang memutuskan. Pilihlah untuk kami.” Lalu dia mendirikan shalat setiap kali mereka sedang menghadapi urusan penting, mereka mengatasinya melalui shalat. Maka dia shalat sesuai dengan kehendak Allah.
Nabi melanjutkan, “Kemudian dia berkata, ‘Ya Rabbi, adapun musuh dari selain mereka, maka jangan. Adapun kelaparan, maka jangan. Akan tetapi aku memilih kematian.’ Lalu kematian dikirim kepada mereka, dan yang mati di kalangan mereka sebanyak tujuh puluh ribu.
Nabi bersabda, “Bisikanku yang kalian perhatikan itu adalah aku berkata, ‘Ya Allah, dengan-Mu aku berperang, dengan-Mu aku melawan dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.” Read more »
Filed under: Manhaj, Shiroh, Tausiyah | Tagged: parlemen, partai, riya', ujub | Leave a Comment »
Bismillahirahmaanirrahiim,
Alhamdulillah. Washolatu ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa alihii wa ash habihi waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.
Anak adalah salah satu anugrah dan karunia yang diberikan Allah. Allah berfirman dalam Kitabullah:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. [Q.S. Al Furqaan : 74]
Dan do’a Nabi Zakariya ‘alaihissalam :
َإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَل
artinya: “Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,” [Q.S. Maryam: 5]
Maka jelaslah dari ayat-ayat tersebut bahwasannya anak merupakan karunia Allah Subhanahu wa ta’alaa. Yang mana Allah juga yang menentukan rizki anak tersebut, jodohnya, kelaminnya, dan juga matinya. Maka tidak sepantasnya manusia mencari-cari tahu jodohnya, kemudian juga khawatir terhadap rizkinya sehingga membunuh anak-anak mereka, kemudian juga dengan sombong mengatakan bahwa mereka tahu bagaimana caranya agar anak mereka lahir laki-laki ataupun lahir perempuan. Read more »
Filed under: Hadits | Tagged: qadar | Leave a Comment »
Bismillahirahmaanirrahiim,
Alhamdulillah, washolatu wa ‘alaa rasulillah wa ‘alaa ‘aliihi wa ash habihi waman tabi’ahum bi ihsan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.
Ya ayyuhal ikhwah, sesungguhnya Allah telah menetapkan akan waktu-waktu sholat, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوت
Artinya:”Sesungguhnya Shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [Q.S An Nisaa: 103]
Dan firman-Nya:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين
artinya: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” [ Q.S. Al A'raaf : 205 ]
Dan firman-Nya:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِين
artinya: “Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk” [Q.S. Al Baqarah: 238]
Dan dari ayat-ayat tersebut maka jelas sudah, bahwa patokan utama dari shalat adalah dengan melihat matahari, bukan dengan patokan waktu. Ketika sekarang ini orang-orang sudah memakai patokan waktu yang dibuat oleh manusia—ahli falak khususnya—maka pada hakekatnya mereka tidak faham bagaimana waktu-waktu sholat itu yang sebenarnya. Sebab, dengan kita tidak mengerti waktu-waktu shalat maka niscaya banyak sekali sholat kita yang tidak terjaga. Dan orang yang tidak menjaga sholatnya benar-benar orang yang celaka.
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ
Artinya: “Maka celakalah orang-orang yang shalat” [Q.S. Al Maa'uun: 4]
Di dalam Bulughul Maram Ibnu Hajar Asqolani mendahului bab Sholat dengan membawakan hadits tentang waktu-waktu sholat. Hal ini beliau lakukan karena memang sholat kalau belum masuk waktunya tidak dianggap sah. Adapun orang-orang yang tidak faham maka harus benar-benar memperhatikan hal ini. Read more »
Filed under: Fiqih Sholat | Tagged: waktu shalat | Leave a Comment »