Pembahasan Mengenai Puasa bag-1

Bismillahirahmaanirrahiim.

Alhamdulillah. Kita memuji Allah, memohon pertolongan Allah, memohon ampunan-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada satupun makhluk yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang telah disesatkan oleh Allah, maka tiada satupun makhluk yang bisa menolongnya. Aku bersaksi bahwa tiada ilaah yang Haq untuk diibadahi melainkan Allah dan aku tidak berbuat syirik, dan Aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan dan hamba Allah, dan tiada nabi setelahnya.

Wa shallallahu’ala Muhammadin wa ‘alaa ‘alihi wa ash habihi ajma’in, amma ba’du.

Puasa (Shoum) artinya menahan diri, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai terbenam. Inilah arti yang sebenarnya.

Yang membatalkan puasa sesuai dengan ijma’ para ulama ada beberapa hal, yaitu:
1. Niat membatalkan puasa.
2. Makan dan minum dengan disengaja, setelah terbitnya fajar sampai matahari tenggelam.
3. Jima’ (hubungan suami istri) setelah terbitnya fajar sampai matahari tenggelam.
4. Muntah dengan disengaja pada saat puasa. (misalnya memasukkan jemari ke tenggorokan)
5. Mengeluarkan mani dengan disengaja.
Read more »

Apa itu Hadits Hasan?

Mukaddimah

Yang dimaksud dalam kajian ini adalah bagian ke-dua dari klasifikasi berita yang diterima, yaitu Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen).
Barangkali sebagian kita sudah pernah membaca atau mendengar tentang istilah ini, namun belum mengetahui secara persis apa yang dimaksud dengannya, siapa yang pertama kali mempopulerkannya, buku apa saja yang banyak memuat bahasan tentangnya?
Itulah yang akan kita coba untuk mengulasnya secara ringkas tapi padat, insya Allah.

Definisi

a. Secara bahasa (etimologi)
Kata Hasan (حسن) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata al-Husn (اْلحُسْنُ) yang bermakna al-Jamâl (الجمال): kecantikan, keindahan.

b. Secara Istilah (teriminologi)
Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama hadits mengingat pretensinya berada di tengah-tengah antara Shahîh dan Dla’îf. Juga, dikarenakan sebagian mereka ada yang hanya mendefinisikan salah satu dari dua bagiannya saja.

Berikut beberapa definisi para ulama hadits dan definisi terpilih: Read more »

Hukum Penggunaan Hadits Dha’if

Pada tulisan kali ini, saya bawakan penjelasan Dr. Muhammad Ajaj Al-Khathib dalam kitabnya Ushulul-Hadits dalam pengamalan hadits dla’if. Sedikit akan saya berikan catatan kaki sebagai tambahan faedah.

Beliau (Dr. Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib) mengatakan ada tiga pendapat di kalangan ulama’ mengenai penggunaan hadits dla’if, yaitu :

  • Hadits dla’if tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam fadlail maupun persoalan yang menyangkut tentang ahkam (hukum syari’ah). Hal tersebut dikhabarkan oleh Ibnu Sayyidin-Naas [1] dari Yahya bin Ma’in [2], dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Al-Arabi. Pendapat ini tampaknya merupakan pendapat Imam Bukhari dan Imam Muslim (berdasarkan kriteria-kriteria yang kita pahami dari keduanya), dan Ibnu Hazm Al-Andalusi. [3]
  • Hadits dla’if bisa diamalkan secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Imam Ahmad.[4] Keduanya berpendapat bahwa hadits dla’if lebih kuat daripada ra’yu (rasio) perseorangan. Ibnul-Qayyim berkata : [5]

    ليس المراد بالضعيف عنده الباطل ولا المنكر ولا ما في روايته متهم بحيث لا يسوغ الذهاب إليه فالعمل به بل الحديث الضعيف عنده قسيم الصحيح وقسم من أقسام الحسن ولم يكن يقسم الحديث إلى صحيح وحسن وضعيف بل إلى صحيح وضعيف وللضعيف عنده مراتب فإذا لم يجد في الباب أثرا يدفعه ولا قول صاحب ولا إجماعا على خلافه كان العمل به عنده أولى من القياس

    ”Tidaklah yang beliau (Imam Ahmad) maksudkan hadits dla’if yang bathil, yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh), sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya; tetapi hadits dla’if menurut beliau adalah lawan dari hadits shahih yang merupakan bagian dari hadits hasan. Beliau tidak membagi hadits menjadi shahih, hasan, dan dla’if; tetapi menjadi shahih dan dla’if. Yang dla’if menurut beliau terdiri dari beberapa tingkatan. Dan apabila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar yang menolaknya atau pendapat seorang shahabat atau ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama daripada qiyas (analogi)” [selesai].

    Imam Ahmad tidak akan mengamalkan hadits dla’if kecuali dalam bab yang bersangkutan tidak ada yang lainnya, dan di antara hadits dla’if itu ada yang berkualitas hasan (menurut terminologi ulama sesudahnya). [6]

  • Hadits dla’if bisa digunakan dalam masalah fadlail, mawa’idz (nasihat), atau yang sejenis; bila memenuhi beberapa syarat berikut : [7]

    a) Kedla’ifannya tidak terlalu; sehingga tidak termasuk di dalamnya seorang pendusta atau yang dituduh berdusta – yang melakukan penyendirian dan juga orang yang sering melakukan kesalahan. Al-Ala’iy meriwayatkan kesepakatan ulama mengenai syarat ini.

    b) Hadits dla’if itu termasuk dalam cakupan hadits pokok yang bisa diamalkan.

    c) Ketika mengamalkan tidak meyakini bahwa hadits itu berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.[8]

Read more »

Lanjutan Musthalah Hadits bag-25

Cara Mengetahui Keadilan (‘Adalah) Seorang Perawi Hadits

Cara mengetahui keadilan (‘adalah) seorang perawi dapat diketahui dengan kemasyhuran perawi tersebut atas sifat keadilannya; atau penegesan dari seorang imam mu’tabar atas keadilannya; dan yang demikian ini dengan syarat perawi tersebut tidak memiliki suatu hal yang dapat menghilangkan sifat keadilannyanya.

Namun apabila tidak diketahui kemasyhuran sifat keadilannya atau tidak ada tautsiq (pengakuan terpercaya) dari para imam atas keadilannya, maka dalam hal ini ada beberapa keadaan :

1. Meriwayatkan darinya sejumlah perawi tsiqaat dan tidak ada pengingkaran atas riwayat yang datang darinya, maka ia adalah perawi tsiqah. Dan hal ini diperkuat apabila ia merupakan golongan thabaqah tabi’in senior atau pertengahan [أن يروي عنه جمع من الثقات ولم يأت بما ينكر عليه فهو ثقة ، ويتأكد ذلك إذا كان من طبقة كبار التابعين وأواسطهم.].

2. Merupakan riwayat Al-Bukhari dan Muslim atas seorang perawi merupakan isyarat keadilannya [رواية البخاري ومسلم للراوي تعديل له .].

3. Terangkatnya status majhul ‘ain dengan riwayat seorang atau dua orang perawi tsiqah darinya [ترتفع جهالة العين برواية ثقة أو راويين عنه].

4. Apabila diriwayatkan oleh seorang perawi majhul (tidak diketahui identitasnya) sebuah hadits maudlu’ atau munkar dan tidak ditemui dalam sanadnya penyerta yang mengkonfrontasikannya, maka perawi ini tertuduh majhul dengan kelemahannya (majhul bi’uhdatihi) [إذا روى المجهول حديثاً موضوعاً أو منكراً ولا يوجد في سنده من تحمل عليه التبعة فيتهم هذا الراوي المجهول بعهدته].

5. Apabila telah diriwayatkan seorang imam – yang diketahui bahwasannya tidaklah ia meriwayatkan kecuali dari seorang yang tsiqah – dari seorang rawi, maka hal ini merupakan tautsiq atas rawi dan penghukuman keadilan perawi dari imam tersebut [إذا روى إمام –عرف أنه لا يروي إلا عن ثقة- عن راو فهو توثيق للراوي وحكم بعدالته عند ذلك الإمام .].

6. Penshahihan seorang imam mu’tabar terhadap sanad hadits dihitung sebagai pen-tautsiq-an atas seluruh rawinya [تصحيح إمام معتبر لإسناد حديث يعد توثيقاً لجميع رواته].

Diambil dari : Matan kitab : [القَوَاعِدُ الذَّهَبِيَّةُ لِمَعْرِفَةِ الصَّحِيحِ والضَّعِيفِ مِنَ المَرْوِيَّاتِ الحَدِيثِيَّةِ] karya Abu ‘Umar Usamah bin ‘Athaayaa bin ‘Utsman Al-‘Utaibi hafidhahullah (donlot dari : www.sahab.org/books.

Read more »

Tulisan Nasehat bag 1: Seorang Muslim Terhadap Muslim yang Lain itu Selamat Atas Lidah dan Tangannya

Alhamdulillah. Sholawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, para shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Amma Ba’du.

Bahasan kali ini lebih panjang daripada bahasan-bahasan sebelumnya. Karena menyangkut diri saya sendiri. Saya susun agar mudah difahami dan dibaca untuk seluruh orang. Baik orang yang kontra dengan saya, ataupun orang-orang yang sejalan dengan saya, atau orang-orang yang berada di tengah-tengah. Tulisan ini adalah untuk orang Islam, orang yang merasa dirinya adalah orang mukmin, orang yang merasa dirinya pernah melihat Allah, orang yang merasa ibadahnya benar, orang yang merasa orang lain melakukan bid’ah, orang kafir, dan orang-orang yang bingung akan agamanya. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semuanya, karena hidayah itu hanya datang dari Allah.

Hadits yang akan kita bahas adalah,

Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu’anhum, ia berkata:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah saw: Orang Islam manakah yang paling baik? Rasulullah menjawab: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (Shahih Muslim No.57)

Hadis riwayat Abu Musa radhiyallahu’anhuma, ia berkata:
Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (Shahih Muslim No.59)

Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” [HR. Bukhari]

Abu Musa radhiyallahu’anhuma berkata, “Mereka (para sahabat) bertanya, Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya. “‘[HR. Bukhari]
Read more »

Masihkah Ada Hijrah?

Oleh : Al-Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

Sesungguhnya menjaga dan menyelamatkan agama lebih mulia dan lebih utama daripada hanya sekedar menyelamatkan dunia. Untuk itulah, Allah ’azza wa jalla memerintahkan kaum muslimin yang tertindas, terfitnah agamanya, tidak kuasa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam agar melakukan hijrah atau meninggalkan kampung yang rusak menuju kampung yang bisa menyelamatkan agamanya. Allah berfirman :

يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ

”Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” [QS. Al-Ankabuut : 56].

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 97].

Al-Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : ”Ayat yang mulia ini turun mencakup untuk setiap orang yang tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik sedangkan ia mampu hijrah dan dia tidak mampu untuk menegakkan agama, maka sesungguhnya dia mendhalimi dirinya dan melakukan keharaman dengan ijma’ ulama dan berdasarkan ketegasan ayat ini”.[1]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ”Ini adalah ancaman yang sangat keras, yang menunjukkan wajib, sebab menegakkan kewajiban agama hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan tidak mungkin hal itu terpenuhi kecuali dengan hijrah, maka hijrahnya jadi ikut wajib”.[2] Read more »

HUKUM MENGGUNAKAN HADITS-HADITS LEMAH DALAM KEUTAMAAN AMAL

Berkata Syaikh Muhadits (ahli hadits) Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: ”Di kalangan ahli ilmu dan para penuntut ilmu ini telah masyhur bahwa hadits dla’if (lemah) boleh diamalkan dalam fadlailul ‘amal (keutamaan amal). Mereka menyangka bahwa perkara ini tidak diperselisihkan. Bagaimana tidak, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam berbagai kitab beliau bahwa hal ini telah disepakati. (Seperti dalam kitab Arba’in Nawawi, pent.) Tetapi pernyataan beliau itu terbantah karena perselisihan dalam hal ini ma’ruf. Sebagian besar para muhaqiq (peneliti) berpendapat bahwa hadits dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam perkara-perkara hukum maupun keutamaan-keutamaan.

Syaikh Al-Qasimi rahimahullah dalam kitab Qawaid At-Tahdits, hal: 94 mengatakan bahwa pendapat tersebut diceritakan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyunul Atsar dari Yahya bin Ma’in dan Fathul Mughits beliau menyandarkannya kepada Abu Bakr bin ‘Arabi. Pendapat ini juga merupakan pendapat Bukhari, Muslim dan Ibnu Hajm.
Saya (Syaikh Al-Albani) katakan bahwa inilah yang benar menurutku, tidak ada keraguan padanya karena bebarapa perkara;pertama: Hadits dla’if hanya mendatangkan sangkaan yang salah (dzanul marjuh). Tidak boleh beramal dengannya berdasarkan kesepakatan. Barangsiapa mengecualikan boleh beramal dengan hadits dla’if dalam keutamaan amal, hendaknya dia mendatangkan bukti, sungguh sangat jauh!. Kedua: Yang aku pahami dari ucapan mereka tentang keutamaan amal yaitu amal-amal yang telah disyari’atkan berdasarkan hadits shahih, kemudian ada hadits lemah yang menyertainya yang menyebutkan pahala khusus bagi orang yang mengamalkannya. Maka hadits dla’if dalam keadaan semacam ini boleh diamalkan dalam keutamaan amal, karena hal itu bukan pensyari’atan amal itu tetapi semata-mata sebagai keterangan tentang pahala khusus yang diharapkan oleh pelakunya. Oleh karena itu ucapan sebagaian ulama dimasukkan seperti ini. Seperti Syaikh Ali Al-Qari rahimahullah dalam Al-Mirqah 2/381 mengatakan bahwa hadits lemah diamalkan dalam perkara keutamaan amal walaupun tidak didukung secara ijma’ sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi, yaitu pada amal yang shahih berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Read more »

TIDAK SEPANTASNYA MENANYAKAN TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK DAN AYAM

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Pada suatu hari saya mengundang beberapa sahabat dan rekan kerja saya makan siang. Tatkala mereka datang, saya sajikan hidangan makan siang untuk mereka yang di dalamnya ada ayam panggang yang kami masak sendiri di rumah. Saya ditanya oleh salah seorang dari mereka yang dikenal dengan komitmentnya kepada agama, apakah ayam panggang ini produk dalam negeri atau import ? Maka saya jelaskan bahwasanya ayam tersebut import dan kalau tidak keliru berasal dari Perancis. Maka orang itu tidak mau memakannya. Saya bertanya kepadanya, kenapa ? Ia jawab dengan mengatakan, ini haram! Maka saya katakana : Dari mana anda mengambil kesimpulan ini ? Ia menjawab dengan mengatakan : Saya dengar dari sebagian masyayaikh (ulama) yang berpendapat demikian. Maka saya berharap penjelasan hukum syar’i yang sebenarnya di dalam masalah ini dari Syaikh yang terhormat.
Read more »

Tetangga di Dalam Al Qur’an Al Kariim

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya-mu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. [An-Nisaa : 36]

Al-Imam Al-Qurthubi di dalam Al-Jami’ li ahkam Al-Qur’an (5/183)berkata : “Adapun tetangga, maka Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memeliharanya, menunaikan haknya, dan berpesan untuk memelihara tanggungannya di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Bukankah kamu melihat Allah Ta’ala menguatkan penyebutan tetangga setelah dua orang ibu bapak dan karib kerabat. Read more »

BEBERAPA KESALAHAN DALAM PENAMAAN DAN ISTILAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Kesalahan Pertama
Penisbatan isteri kepada suaminya, seperti : Suha Arafat, nisbat kepada suaminya. Ini merupakan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah “[Al-Ahzab : 5]

Yang benar ialah Suha bintu Fulan (nisbat kepada bapaknya)
Read more »