Bentuk Shaf dalam Sholat yang Benar

Di bawah ini adalah gambar-gambar tata cara membentuk shaf dalam sholat yang benar. Saya mendapatkannya dari seorang teman. Yang Insya Allah gambar yang singkat ini bisa menjawab segala hal yang terjadi di masyarakat. Karena kekeliruan yang terus-menurus dilakukan oleh masyarakat. Kita juga wajib memperingatkannya karena ini berhubungan dengan sholat, sedangkan sholat adalah ibadah inti dari umat Islam ini. Maka kita harus menjaga agar sholat kita sempurna. Wallahu’alam bishawab.

Shaf untuk satu imam dan satu makmum

Shaf untuk beberapa makmum

Shaf untuk satu laki-laki satu wanita

Dua laki-laki satu wanita

Dua wanita

Tiga wanita atau lebih

Beberapa laki-laki dan wanita

Bila ada anak-anak

Merapatkan barisan yang benar

19 Responses

  1. kenapa di ajaran syi’ah tidak ada petunjuk shalat berjamaah?

  2. terima kasih,
    kalo tata cara bacaan, terutama ketika imam membaca surat pilihan setelah membaca al fatihah,
    apa yang mesti makmum lakukan ya?
    diam karena mendengar al quran atau membaca alfatihah sendiri?

    Barakallahufik,
    Mungkin fatwa dari Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani berikut ini bisa menjawab yang anda tanyakan:

    MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM [SHALAT JAHRIYAH]

    Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

    Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya :

    Anda menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar.

    Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?

    Jawaban :

    Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Ftihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya. Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, yang kedua dari sisi fiqih

    Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata adalah seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan beliau telah meriwayatkan hadits darinya. Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca dengan jahar. Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan diamlah, agar kalian mendapat rakhmat “[Al-A'raaf : 204]

    Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan (makmum) wajib membaca ketika imam membaca perlahan.

    Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah dii belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan berbagaii masalah dan dalil, dimana tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalill tersebut.

    Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan diamlah“, dari perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah” Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits. “Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah” Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat khusus, maka keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat keumumannya dari hadits tadi.

    Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”. Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan pada saat itu juga hadits-hadits lain yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di atas. Adapun hadits Al-Alaa’ “Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak sempurna”. Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia menjawab dengan jawaban. “Artinya : Bacalah dalam hatimu”. Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan untuk dirinya, dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempaty) huruf. Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam hatii sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan ketika shalat sendiri.

    Maka pendapat seperti ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah, bertentangan dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka telah berselisih pendapat masalah ini. Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, tapi perselisihan ini justru dimulai dari zaman mereka.

    Pendapat Abu Hurairah ini harus dihadapkan dengan seluruh dalil yang terdapat dalam masalah ini, tidak boleh hanya berdalil dengan pendapat beliau saja, karena bertentangan dengan sebagian atsar para shahabat yang justru melarang membaca Al-Fatihah di belakang imam yang shalat jahar. Adapun hadits. “Artinya : Janganlah kalian membaca di belakang imam kecuali dengan Al-Fatihah“. Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu tahapan, dari tahapan-tahapan syari’at. Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka terdapat perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana ia bersikap terhadap hadits-hadits tersebut. Diantaranya ialah perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kalian membaca“, adalah suatu larangan. Dan perkataan beliau : “Melainkan Al-Fatihah” adalah pengecualian dari larangan tersebut. Apakah ini secara bahasa pengecualian ini menjelaskan adanya kewajiban yang dikecualikan (dalam hal membaca Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? Masalah ini harus diteliti lebih dalam lagi.

    Pendapat yang kuat, bahwa boleh membaca Al-Fatihah, bukan wajib. Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri adalah bahwa orang yang mendapatkan ruku’nya imam berarti ia mendapatkan rakaat tersebut.

    Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu pendapat, yang memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat ini sama dengan pendapat Imam Malik dan Ahmad. Dan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling adil. Dan dalam hal ini kami tidak ta’ashub (fanatik).

    [Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

    _________

    Foote Note [1]. Hadist Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent

    antum bisa dapat artikel serupa di http://www.almanhaj.or.id

  3. syukran, ana copy ya….

  4. semoga berguna bagi kaum muslimin..
    ane ijin copy sob..

  5. assalamu’alaikum…..ane copy
    trimks yaa,,, para hamba Allah smoga mnjd ahli surga

  6. Ass…
    Bagaimana bntk shaf jika ktika shlt tiba-tiba klr dr shaf krn brhadas???
    Trims…

    • Mohon kalau salam menggunakan tulisan Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh, terus terang menyingkat salam saya tidak suka. Saya membaca tulisan, tidak menangkap maksud dari singkatan.

      Kalau misalnya berjama’ah dua orang, ya berarti sang imam shalat sendiri. Kalau sang imam yang batal wudhu-nya berarti sang ma’mum tadi shalat sendiri. Posisinya ya menempati tempat masing-masing, sedangkan yang wudhu-nya batal otomatis harus berwudhu.

      Wallahu’alam bishawab.

  7. alhamdulillah sangat membantu yang belum tahu

  8. [...] BENTUK SHAF SHOLAT YG BENAR {SUNI} Bentuk Shaf dalam Sholat yang Benar [...]

  9. trus gimana kalau mula-mula kita hanya shalat jama’ah 2 orang trus ada 1orana lagi yang ikut jama’ah?apakah tetap sejajar atau bagaimana?tolong penjelasannya.sukron…….

    • kalau ada orang datang lagi, makmum yang datang boleh menarik makmum tadi untuk jama’ah di belakang. Atau makmum yng disebelah imam tadi mundur ke belakang.

      wallahua’lam bishawab

  10. [...] 11. Tempat wanita itu ada di belakang shaf, bukan di samping. Hal yang sering kita jumpai di masjid-masjid kampung adalah menempatkan shaf wanita di sebelah shaf laki-laki. Ini tidak ada tuntunannya. Yang benar adalah shaf wanita itu ada di belakang pria. Hadits telah dijelaskan di awal tentang sebaik-baik shaf. Untuk posisi ma’mum yang benar silakan akses link berikut [Bentuk Shaf dalam Sholat yang Benar]. [...]

  11. assalamu’alaikum warohmatullohi wrwb
    alhamdulillah ada pencerahan, ane copy yan bang…

  12. ijin copas ya…
    terima kasih sebelumnya

  13. assalamu’alaikum warohmatullohi wrwb
    waduuh, saya mw tanya nii,,, apakah diperbolehkan shaf laki-laki di bawah, sedangkan shaf wanita di atas,, (masjidnya 2 tingkat)

    • Wa’alaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.
      Tidak apa-apa, selama berjauhan / tidak berdekatan. Misalnya laki-laki di bawah dan wanita di atas. Perbedaan lantai itu saja sudah jauh. Berbeda dengan sholat yang mana wanita di sebelahnya laki-laki yang mana hanya dibatasi sehelai kain yang sering kita jumpai di masjid-masjid yang ada di Indonesia. Ini tidak diperbolehkan. Kalau masih satu lantai, shof wanita harus dibelakang.

  14. Baca dan liat gambar bikin jelas, apalagi hadisnya perawinya jelas. Om kalo untuk membentuk shof lagi lebih baik minimal dua orang ada gak dalilnya???
    makasih.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.