Bantahan atas mereka yang memakai dalil-dalil Shahih untuk memperkuat pendapat mereka tentang bolehnya Maulid.

Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan orang yang tidak dikenal, karena memang kita belum kenalan yang langsung menanggapi link yang saya berikan tentang maulid. Selebihnya kami berdiskusi panjang lebar di twitter yang akhirnya dikarenakan keterbatasan waktu saya di jejearing sosial tersebut saya terpaksa menulis di blog ini. Di akhir diskusi saya meminta dia untuk memberikan dalil shohih yang berhubungan dengan maulid. Dan seperti yang sudah saya duga, dalilnya sama seperti orang-orang yang lain.

Dalil pertama:

artinya:”Berkata Abbas bin Abdulmuttalib radhiyallahu’anhu : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas radhiyallahu’anhu memuji dengan syair yang panjang, diantaranya : “… dan engkau saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya”
[Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417]

Dalil kedua:

Pendapat Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahullah dalam kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif :
Telah diriwayatkan Abu Lahab diperlihatkan dalam mimpi dan ditanya apa Keadaanmu?, ia menjawab : “di neraka, tapi aku mendapat keringanan setiap malam senin, itu semua sebab aku membebaskan budakku Tsuwaibah demi kegembiraanku atas kelahiran Nabi (saw) dan karena Tsuwaibah menyusuinya (saw)” (shahih Bukhari hadits no.4813).

Nash Hadits yang asli:

Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi’ telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Az Zubair bahwa Zainab binta Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya Ummu Habibah binti Abu Sufyan telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, “Wahai Rasululloh nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan.” Maka beliau balik bertanya: “Apakah suka akan hal itu?”. Lalu aku jawab, “Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan”. Maka nabi shallallahu’alaihi wa salam pun bersabda: “Sesungguhnya hal itu tidak halal bagiku”. Aku berkata, “Telah beredar berita bahwa anda ingin menikahi binti Abu Salamah”. Beliau bertanya, “Anak wanita Ummu Salamah?”. Aku menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian kepadaku.” Urwah berkata, Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Rasululloh Shallallahu’alaihi wa salam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata kepadanya, “Apa yang telah kau dapatkan?” Abu Lahab berkata, “Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah”. [HR. Bukhari no. 4711 versi Lidwa Pusaka]

Penjelasan saya. Siapapun tak akan mau dikatakan sebagai orang sesat, bahkan orang yang sudah jelas-jelas sesat seperti Qodariyah, maupun Khawarij tidak bakal mau dianggap orang sesat. Maka dari itulah mereka memakai dalil-dalil yang shahih sebagai pembenaran atas apa yang mereka lakukan.

Dalil pertama bercerita tentang salah seorang shahabat Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu’anhu. Namun yang menjadi esensi dari dalil ini adalah sya’ir yang dibawakan oleh shahabat ini.

“…dan engkau saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang,
dan langit bercahaya dengan cahayamu,
dan kami kini dalam naungan cahaya itu
dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya”

Mungkin karena kata-kata kelahiran inilah sehingga dianggap sebagai pembolehan bagi mereka. Tapi saya sama sekali tidak melihat bahwa ini adalah sebuah perintah untuk beribadah (baca: maulid). Lalu apa sebenarnya makna dari hadits ini.

Hadits ini menjelaskan bahwa rasululloh shallallahu’alaihi wa salam mempunyai keistimewaan dan shahabat menyanjung beliau dengan syair yang berupa kiasan. Dan kiasan ini tidaklah berlebihan. Sebab kiasan ini kiasan yang benar, dan kiasan ini adalah qorinah. Dalam memahami sebuah dalil kita memaknai hukum asal lafazh adalah haqiqoh bukan majaz, terkecuali sebuah pertanda (qorinah).

Dalam hal ini Allah telah berfirman:

Artinya: “Telah datang kepada kalian cahaya dan sebuah kitab” [Al Ma'idah: 15]

Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: “Allah Ta’ala mengabarkan dalam Al Qur’an Al Karim bahwa Ia mengutus Nabi-Nya yang mulia” [Tafsir Ibnu Katsir]

Namun apakah dalil ini bisa dianggap sebagai pembolehan maulid? Jawabnya tentu saja tidak. Seandainya memang benar ini dijadikan sebagai pembolehan maulid, yang pertama kali melakukannya adalah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, sebab beliau adalah anak dari Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu’anhu. Yang mana tidak ada satupun ilmu yang disembunyikan dari sang ayah kepada anak. Dan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu menjadi salah seorang shahabat yang memahami Al Qur’an turunnya beserta tafsirnya. Dan ini dikenal luas oleh para shahabat. Apakah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma merayakan maulid?

Penjelasan dalil kedua:

Abu Lahab sudah pasti masuk neraka. Allah telah menceritakannya di dalam surat Al Lahab. Adapun Abu Lahab diberikan minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah bukanlah sebuah dasar pembolehan maulid. Hadits ini tidak ada hubungannya dengan maulid. Justru hadits ini menceritakan tentang saudara sepersusuan, dan juga keistimewaan rasululloh shallallahu’alaihi wa salam, dan juga keistimewaan memerdekakan budak. Tidak diceritakan di hadits ini bahwasannya ada perintah untuk merayakan maulid. Apakah Abu Lahab dibebaskan dari neraka karena merayakan maulid?

Kalau memang demikian berarti maulid itu bukan dari Islam, karena yang melakukannya adalah orang-orang musyrik???

Dari dalil di atas sudah jelas, dalil yang dibawakan tidak nyambung. Kalau pun nyambung ya disambung-sambungin. Alhasil sampai sekarang tidak ada satupun dalil yang shahih tentang maulid nabi.

5 Responses

  1. kalau ingin berdiskusi tentang masalah maulid NABI tanyalah kepada orang yang ahli dalam hal itu bukan dengan orang yang anda belum kenal tentang keilmuan dan ibadahnya. Berapa banyak ulama-ulama bahkan yang dikenal sebagai waliyullah yang tidak diragukan lagi keilmuan dan ibadahnya dengan gencarnya meluaskan tradisi MAULID NABI tentu mereka telah mengkaji dan menelaah tentang boleh atau tidaknya melaksanakan MAULID NABI tsb.
    WALLAHU A’LAM BISSHAWAB

    • Siapa ulamanya ahli hadits-kah? Tradisi itu sunnah atau bukan? Maulid nabi itu bid’ah, tidak ada satupun ulama yang mengatakan MAULID itu SUNNAH.

      bantahan masalah maulid sudah saya tulis di blog ini juga. Dan para ulama pun sudah banyak membahas bahwa Maulid Nabi Bid’ah.

      • Assalamualaikum Abu Aisyah al Kediri,
        saya orang awam tentang hadits, namun bicara tradisi maulid nabi Muhammad SAW, itu sudah berjalan mungkin sejak ratusan tahun yang lalu . bila Ulama jaman dahulu saja ( yang mungkin mereka juga salafus sholeh ) tidak mempermasalahkan tentang maulid nabi, maka seyogyanya kita sebagai sebagai umat muslim juga tidak mempermasalahkannya. apalagi bila mungkin ilmu kita dibanding ulama terdahulu tidak lah seberapa.

        mengenai topik debat anda dengan orang yang tak di kenal.. itu memang saya rasa kurang pas. bila memang ingin mendebat bagusnya ke orang yang berlimu tentang itu, misalkan anda pergi ke-tempat pesantren lirboyo Kediri atau ke tebu ireng di jombang. tentu disana terdapat kiai bisa anda ajak diskusi.

        WALLAHU A’LAM BISSHAWAB
        Purwanto – Batam

  2. bismillah..
    SAUDARA PURWANTO BILANG, ULAMA TERDAHULU TIDAK MEMPERMASALAHKAN MAULID? DARI MANA DAPAT KABAR? SEBUTKAN 1 SAJA ULAMA AHLI SUNNAH YG MEMBOLEHKAN MAULID, JUSTRU MEREKA GENCAR MEMBANTAH.. KARNA MEREKA FAHAM BETUL DG HADITS NABI: ”man amila amalan laisa alaihi amruna fahuwa raddun” – Barangsiapa yg beramal dg amalan yg bukan urusan/syariat/tuntunan kami maka tertolak.- (HR. MUSLIM, dari Aisyah rad.’anh).

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.