Penggunaan Alat Pencegah atau Perangsang haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan

1.Pencegah Haid
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:
a.Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan  firman Allah Ta ‘ala:
“… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,…” ( Al-Baqarah : 195).
“… Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang [...]

Pasutri dalam Rumah Tangga yang Ideal

Oleh Ust Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang).
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)- Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram [...]