Penggunaan Alat Pencegah atau Perangsang haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan

1.Pencegah Haid
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:

a.Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan  firman Allah Ta ‘ala:
“… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,…” ( Al-Baqarah : 195).
“… Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.”(An Nisa’: 29).

b.Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah  dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumya, tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan izin suami. Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan,maka harus dengan seizin suami. Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan. Continue reading